A

A

Negara Yang Memberi Hukuman Mati Bagi Koruptor

Di hari anti korupsi ini kita akan membahas hegara hegara di dunia yang secara tegas berani menjatuhkan fonis mati kepada para pejabat negaranya yang mengorupsi uang dari kas negara maupun perusahaan negara, dan siapakah negara negara itu berikut ini akan kita share beberapa informasi tentang Negara Yang Memberi Hukuman Mati Bagi Koruptor
Berikut ini daftar negara negara tersebut :
  1. China :
    Di China, siapapun yang korupsi lebih dari 100.000 yuan atau USD 16.340 atau sekitar Rp 193 juta bisa dipidana hukuman mati. Salah satu vonis hukuman mati jatuh ke Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya.Dalam penjelasannya, pengadilan mengumumkan, Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api. Liu mengaku secara keseluruhan dirinya mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang dilakukannya pada kurun 1986 sampai 2011.
            
  2. Vietnam :
    Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.
           
  3. Singapura :
    Negara ini juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi. Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
           
  4. Taiwan :
Sebelum tahun 2000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009. Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang anti korupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.



Dengan ketegasan dalam pemberian hukuman tersebut maka akan menghadirkan efek jera kepada pelakunya juga akan menjadikan orang yang bekum melakukan korupsi akan berfikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Sebagai buktinya misalnya singapura kini menjadi negara dunia yang bebas korupsi dengan Singapore memiliki nilai CPI sama dengan Denmark, 9,3. dalam hal bersih dari korupsi atau sudah dibilang sempurna.
Sumber : merdeka.com
                jayabhaya.com





3 komentar:

  1. Semoga Negara Kita cepet dipenjara Koruptoror nya

    ReplyDelete
  2. Ngeri ya ternyata hukum dinegara negara tersebut

    ReplyDelete
  3. indo harus kayak gini nih baru bisa maju

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
FasaPay Online Payment System

Site Map