Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB) beserta lima bupati
dan wali kota di seluruh DIY menggelar pertemuan langsung di Gedung
Wilis, Kepatihan Rabu (13/11/2013). Pertemuan dilakukan untuk membahas
rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) di DIY.
Hasilnya, ditetapkan UMK 2014 di lima kabupaten/kota di DIY mengalami
kenaikan beragam mulai dari 4,3 persen hingga 13 persen dibandingkan
tahun 2013.
“Seluruh provinsi di Jawa sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kota
(UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga acuan untuk
rekomendasi pengupahan berupa UMK 2014,” tutur Sri Sultan dijumpai usai
rapat koordinasi di kantornya di Gedung Wilis Kompleks Kepatihan
Yogyakarta.
Hasil rapat menetapkan, UMK Kota Yogyakarta 2014 sebesar Rp
1.173.300, naik sekitar 10,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp 1.065.274. Sedangkan untuk UMK Sleman ditetapkan Rp
1.127.000, naik 9,8 persen disbanding UMK 2013 sebesar Rp 1.026.181.
UMK Bantul mengalami kenaikan tertinggi yakni 13,2 persen, dari Rp
993.484 pada 2013 menjadi Rp 1.125.500 pada 2014. Lantas UMK Kulonprogo
sebesar Rp 1.069.000, naik 12 persen dari Rp Rp 954.339 pada 2013.
Terakhir, UMK Gunungkidul 2014 ditetapkan Rp 947.114 dari sebelumnya Rp
947.114 pada 2013.
Menurut Gubernur, besaran UMK 2014 yang sudah ditetapkan itu sempat
mengalami perubahan dibandingkan usulan Dewan Pengupahan di
masing-masing kabupaten/kota.
Kota Yogyakarta, Bantul dan Gunungkidul mengalami sedikit kenaikan
untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga di pasaran serta berbagai
masalah yang dihadapi pengusaha misalnya perbedaan kurs rupiah, biaya
impor yang mahal dan lain sebagainya.
“Ketetapan UMK ini sudah kesepakatan Dewan Pengupahan yang mewakili
tripartid, yakni serikat buruh diwakili SPSI, pengusaha diwakili Apindo
dan pemerintah,” ucap Ngarso Dalem.
Dengan ditetapkannya UMK 2014, maka permintaan Aliansi Buruh
Yogyakarta (ABY) untuk beraudiensi langsung dengan Gubernur dimungkinkan
batal. Seperti diketahui, ABY sempat menggelar aksi demo di DPRD DIY
dan Kompleks Kepatihan menuntuk kenaikan UMK 2014 setidak-tidaknya 50
persen dari tahun sebelumnya. Mereka juga mendesak agar bisa beraudiensi
langsung dengan Gubernur sebelum UMK ditetapkan.
“Kalau ABY tidak ada pertemuan. Ini kan sudah diputuskan. Wong sudah
melalui kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha,” tandasnya.
Terkait adanya kemungkinan reaksi protes oleh ABY atas penetapan UMK
2014 yang tidak sesuai tuntutan mereka, Sultan menjawabnya santai. “Wong
(UMK 2014) sudah naik kok protes,” ucapnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan jika penetapan UMK itu
berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang sudah merepresentasikan
serikat pekerja dan pengusaha. Namun, jika nanti ada pengusaha yang
keberatan untuk melaksanakan UMK pada Januari 2014, pemerintah kembali
mengizinkan adanya penangguhan.
“Mereka (pengusaha) tetap dapat hak penangguhan. Nanti kami monitor
terus kenapa mereka mengajukan itu,” tutur Haryadi yang hadir didampingi
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kota Yogyakarta, Hadi Muhtar. (*)
Berikut Daftar Kenaikan UMK di Yogyakarta:
Kota Yogyakarta : Rp 1.065.247 (2013) menjadi Rp 1.173.300 (2014) – naik 10,14 persen
Sleman : Rp 1.026.181 (2013) menjadi Rp 1.127.000 (2014) — naik 9,8 persen
Bantul : Rp 993.484 (2013) menjadi Rp 1.125.500 (2014) – naik 13,2 persen
Kulonprogo : Rp 954.339 (2013) menjadi Rp 1.069.000 – naik 12 persen
Gunungkidul : Rp 947.114 (2013) menjadi Rp 988.500 – naik 4,3 persen
Sumber : www.jogja.co