PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin jaminan makanan atau minuman rumahan yang harus dimiliki produsen pruduk makanan atau minuman sebelum memasarkan atau menjual produknya tersebut pada masyarakat luas dan Izin PIRT ini hanya diberikan kepada produk pangan maupun minuman olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Nomer PIRT yang berjumlah 15 digit ini dipergunakan untuk makanan atau minuman yang memiliki keawetan diatas 7 hari. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi dan untuk makanan atau minuman yang keawetannya kurang dari 7 hari maka masa berlaku Izin PIRT ini hanya 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sedangkan untuk lamanya pengurusan PIRT ini tergantung dari setiap Kabupaten/Kota bisa 1 Minggu sampai 3 Bulan.
Syarat Mencari PIRT:
Untuk persyaratan nomor 4 sampai 6, biaya ditanggung oleh produsen. Untuk di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya (contohnya Kota Manado)
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Sumber : http://www.saran2.com
Syarat Mencari PIRT:
- Mengisi form dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kotamadya
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3×4, 3 lembar
- Ke Puskesmas wilayah (lokasi produksi) untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota / kabupater
- Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Untuk persyaratan nomor 4 sampai 6, biaya ditanggung oleh produsen. Untuk di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya (contohnya Kota Manado)
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Sumber : http://www.saran2.com